Komitmen UU PDP
PT. Office Link International tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Halaman ini menjelaskan dasar hukum, hak Anda sebagai subjek data, kewajiban kami sebagai pengendali data, serta cara mengajukan permintaan atau keberatan kepada kami.
Pembaruan terakhir: 7 Juni 2026
8 hak
Hak subjek data
Akses, koreksi, hapus, batasi, portabilitas, keberatan otomatis, tarik persetujuan, ganti rugi.
72 jam
Pemberitahuan insiden
Kewajiban memberitahu subjek data dan otoritas sejak kebocoran diketahui sesuai Pasal 46 UU 27/2022.
Ruang lingkup
UU PDP adalah undang-undang pelindungan data pribadi pertama di Indonesia, disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan masa transisi penuh dua tahun. Sejak Oktober 2024, kewajiban penegakan berlaku penuh bagi seluruh pengendali data, termasuk Office Link.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Mengatur pemrosesan data pribadi orang perseorangan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik di dalam wilayah Indonesia.
Berlaku untuk siapa
Setiap orang, badan publik, atau badan swasta yang memproses data pribadi penduduk Indonesia, termasuk perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.
Penerapan di Office Link
Kami memproses data calon penyewa, perwakilan perusahaan, dan operator ruang sebagai bagian dari layanan pencarian dan brokering ruang kantor.
Lex specialis dan harmonisasi
UU PDP berlaku berdampingan dengan UU ITE, peraturan turunan Kominfo, dan ketentuan sektoral lain yang relevan dengan kegiatan kami.
Identitas pengendali
Pengendali data dalam pengertian UU PDP adalah pihak yang menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data pribadi. Untuk seluruh interaksi Anda dengan layanan Office Link, pengendali data yang bertanggung jawab adalah entitas berikut.
Dasar pemrosesan
Pasal 20 UU PDP mengatur enam dasar pemrosesan yang sah. Untuk setiap aktivitas, Office Link memilih dasar yang paling sesuai dan menjelaskannya kepada Anda secara transparan.
Pelaksanaan perjanjian
Kami memproses data perusahaan, perwakilan, dan kebutuhan ruang Anda untuk memenuhi permintaan layanan pencarian dan brokering.
Persetujuan yang sah
Untuk komunikasi pemasaran atau berbagi profil dengan operator tertentu, kami meminta persetujuan eksplisit yang dapat Anda tarik kapan saja.
Kewajiban hukum
Kami menyimpan catatan tertentu untuk memenuhi kewajiban perpajakan, akuntansi, dan permintaan resmi dari otoritas yang berwenang.
Kepentingan sah
Kami menganalisis log layanan untuk keamanan, pencegahan penipuan, dan peningkatan kualitas selama tidak mengesampingkan hak Anda.
Kepentingan vital
Dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa, kami dapat memproses data tanpa persetujuan sebelumnya sesuai ketentuan UU PDP.
Kepentingan publik
Pemrosesan terbatas dapat dilakukan untuk pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum yang diatur peraturan perundangan.
Hak Anda
UU PDP memberikan hak-hak berikut kepada Anda. Dua hak tambahan, yaitu keberatan atas pemrosesan otomatis dan ganti rugi, dijelaskan pada bagian berikutnya. Office Link akan menanggapi permintaan tertulis Anda dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam untuk konfirmasi penerimaan dan 14 hari kerja untuk pemenuhan, kecuali peraturan menentukan lain.
Hak akses dan informasi
Meminta salinan data pribadi Anda yang kami simpan beserta penjelasan tentang tujuan, sumber, dan pihak yang menerimanya.
Hak koreksi
Memperbaiki data yang tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak relevan agar pemrosesan tetap sesuai dengan kondisi terkini Anda.
Hak penghapusan
Meminta penghapusan data yang sudah tidak diperlukan, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan menurut hukum.
Hak pembatasan pemrosesan
Menunda pemrosesan tertentu sambil sengketa data, akurasi, atau keberatan Anda sedang dalam proses penyelesaian.
Hak portabilitas data
Menerima data Anda dalam format terstruktur dan lazim digunakan, serta meminta pengirimannya ke pengendali lain bila memungkinkan secara teknis.
Hak menarik persetujuan
Mencabut persetujuan yang sebelumnya Anda berikan tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan sebelum penarikan.
Keputusan otomatis
Selain enam hak di atas, UU PDP secara khusus melindungi Anda dari keputusan yang dibuat sepenuhnya oleh sistem otomatis dan memastikan tersedianya pemulihan jika terjadi pelanggaran.
Keberatan atas pemrosesan otomatis
Anda berhak menolak keputusan yang menimbulkan akibat hukum atau dampak signifikan jika dibuat tanpa intervensi manusia.
Hak ganti rugi
Jika pemrosesan kami melanggar UU PDP dan menimbulkan kerugian, Anda berhak mengajukan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinjauan manusia
Office Link memastikan keputusan material seperti pemilihan kandidat ruang selalu ditinjau oleh anggota tim yang berwenang.
Kewajiban kami
Sebagai pengendali, kami mengoperasikan kerangka kerja pelindungan data yang dapat diaudit, terdokumentasi, dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan regulasi.
Catatan pemrosesan
Kami menyimpan daftar aktivitas pemrosesan yang mencakup tujuan, kategori data, penerima, dan jangka waktu retensi.
Pengamanan teknis
Enkripsi data sensitif seperti KTP, NPWP, dan paspor, baik saat tersimpan maupun saat dikirim melalui saluran terenkripsi.
Akses berbasis peran
Hanya anggota tim yang berkepentingan dengan permintaan Anda yang memperoleh akses, dengan jejak audit yang ditinjau secara berkala.
Pelatihan internal
Seluruh karyawan menerima pelatihan UU PDP saat onboarding dan penyegaran tahunan terkait penanganan data pribadi.
Kontrak dengan prosesor
Setiap mitra teknologi dan operator yang menerima data Anda terikat perjanjian pelindungan data yang dapat ditegakkan.
Tinjauan berkala
Kebijakan, kontrak, dan kontrol teknis kami dievaluasi sekurang-kurangnya setahun sekali dan saat ada perubahan regulasi material.
Insiden data
Pasal 46 UU PDP mewajibkan pengendali memberitahukan kegagalan pelindungan data pribadi kepada subjek data dan otoritas yang berwenang paling lambat 3 x 24 jam sejak kebocoran diketahui.
Komitmen 72 jam Office Link
Begitu tim kami mengetahui adanya kegagalan pelindungan data pribadi, kami melakukan triase awal dalam 24 jam pertama, memberitahukan otoritas pelindungan data dan subjek data yang terdampak dalam 3 x 24 jam, serta menerbitkan ringkasan tindakan mitigasi dan laporan akar masalah paling lambat 30 hari kalender. Pemberitahuan kepada Anda akan menjelaskan jenis data yang terdampak, perkiraan dampak, langkah yang sudah kami ambil, dan langkah yang dapat Anda lakukan untuk melindungi diri.
Transfer lintas batas
Pasal 56 UU PDP membatasi transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Office Link hanya melakukan transfer ketika salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi.
Tingkat pelindungan setara
Negara tujuan menyediakan tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dibandingkan dengan UU PDP.
Pengamanan kontraktual
Terdapat pengamanan yang memadai dan mengikat secara hukum antara pengendali pengirim dan pihak penerima di luar negeri.
Persetujuan subjek data
Anda memberikan persetujuan eksplisit setelah menerima informasi yang jelas mengenai risiko transfer lintas batas.
Praktik kami saat ini
Penyimpanan utama berada di Indonesia. Sebagian layanan pendukung global digunakan dengan klausul pelindungan data yang ditegakkan.
Pengaduan
Kami mendorong Anda untuk menghubungi tim kami terlebih dahulu agar persoalan dapat diselesaikan dengan cepat. Jika tanggapan kami belum memuaskan, Anda tetap memiliki hak penuh untuk membawa keluhan kepada otoritas.
Tim Office Link siap menjelaskan bagaimana data Anda kami kelola, membantu Anda menggunakan hak berdasarkan UU PDP, atau menerima permintaan resmi dari kuasa hukum Anda. Hubungi kami lewat WhatsApp untuk respons cepat atau jadwalkan panggilan singkat dengan tim kami.